Jumat, 29 Oktober 2010

Penyelamatan Cycloop, Pemprov Dorong Pengesahan Perdasi SDA

Dalam rangka penyelamatan pegunungan cycloop, Pemerintah Provinsi Papua melalui Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua mendorong pengesahan Perdasi tentang pengelolaan sumber daya alam yang sementara berada di Biro Hukum Papua.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
Provinsi Papua, Ir. Noak Kapisa, M.Sc, diharapkan agar Perdasi yang sudah digodok sejak 2 tahun lalu tersebut bisa disahkan dalam tahun ini juga, sehingga upaya penyelamatan cycloop dapat dilakukan lebih dini.
Perdasi ini sebelumnya telah melewati pembahasan dengan melibatkan seluruh ondoafi di Jayapura serta pihak terkait lainnya agar pengelolaannya bisa tepat sasaran.
“Cycloop sekarang menjadi ancaman yang serius bagi kita. Sebab jika rusak maka bencana seperti di Wasior dapat terjadi di Jayapura. Maka itu, kita perlu dorong agar Perdasi segera disahkan tahun ini guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Noak kepada pers di ruang rapat Badan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup Papua, Kamis (21/10) pagi.
Menurut Noak, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi ada sekitar 129 pemukiman diwilayah pegunungan cycloop yang terhitung sebagai ancaman. Cyclop juga dijadikan oleh sebagian warga sebagai tempat perladangan dan pengambilan kayu untuk arang.  “Kita sudah identifikasi dari segi pembukaan lahan kritis ada sekitar 3.000 lahan kritis dari Pasir 2 sampai Depapre. Maka itu hal ini yang menjadi perhatian kita kedepan,” tukas dia.
Sementara itu, tambah dia, jika perlu pihak Badan Sumber Daya Alam dengan didampingi instasi terkait akan mengambil langkah-langkah penertiban dan penegakkan hukum untuk penyelamatan cycloop. “Sebab seluruh masyarakat di Jayapura hidupnya bergantung kepada pegunungan ini. Dan jika kawasan ini tidak kita jaga maka dapat menimbulkan malapetaka dikemudian hari. Kita tidak mau itu terjadi sehingga harus dicegah lebih dini untuk meminimalisasi timbulnya dampak negatif,” tuntasnya.

0 komentar:

Posting Komentar